Terjadinya perubahan nilai kehidupan di segala bidang, baik di bidang politik, sosial, budaya, ekonomi, dan hankam, menuntut dilakukan reformasi di bidang pendidikan. Reformasi pendidikan juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah-masalah pokok di bidang pendidikan yaitu (1) pemerataan pendidikan, (2) peningkatan mutu, (3) relevansi, serta (4) efisiensi manajemen.
Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah pendidikan. Salah satu upaya yang telah dilakukan misalnya dengan diberlakukan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang implementasinya melalui 3 (tiga) demensi, yaitu : (1) dari dimensi sentralistik menjadi otonomi sekolah, (2) dari dimensi pendekatan birokratik menjadi professional, (3) dari dimensi keputusan pusat menjadi partisipatif. Melaui ketiga demensi tersebut menuntut perubahan pada tingkat satuan pendidikan seperti penyesuaian kurikulum yang digunakan.
Keberadaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan merupakan suatu keharusan. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pada setiap satuan pendidikan tidak lagi disusun oleh pemerintah pusat, namun diserahkan kepada tingkat satuan pendidikan masing-masing dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Pemerintah hanya menetapkan beberapa standar sebagai acuan, selebihnya dapat dikembangkan oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing.
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan diharapkan dapat memberdayakan sumber daya masyarakat melalui peran serta komite sekolah serta tokoh-tokoh masyarakat. Melalui kerja sama ini, sangat dimungkinkan untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan tatanan budaya, kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Dengan demikian diharapkan dapat mengatasi masalah pendidikan yang berkaitan dengan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen.
Berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang pendidikan, maka Sekolah Dasar Negeri 1 Karangasem dengan segenap komponennya berupaya menyusun Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 1 Karangasem, sebagai implementasi dari Menejemen Berbasis Sekolah (MBS) serta sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, berdampak juga terhadap perubahan dibidang pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, tingkat satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk mengelola sekolah masing-masing. Menejemen yang diterapkan adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Melalui MBS dimungkinkan untuk dirancang sebuah program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah bersangkutan.
baca selanjutnya di sini !
No comments:
Post a Comment